Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Kendalpecabean Masuk Lima Besar Anugerah Pionir Desa Informatif Sidoarjo 2026
PemDes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berhasil masuk lima besar dalam Anugerah Pionir Desa Informatif Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026. Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas upaya pemerintah desa dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang informatif. Penganugerahan berlangsung di Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, dan diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. Pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemdes Kendalpecabean untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. [13/10]
Keterbukaan Informasi Menjadi Bagian dari Pelayanan Publik
Keberhasilan masuk lima besar dalam ajang tersebut menjadi capaian penting bagi Pemerintah Desa Kendalpecabean dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Apresiasi ini sekaligus menegaskan pentingnya akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, hingga pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Di tengah perkembangan teknologi digital, website resmi desa menjadi salah satu sarana strategis untuk menyampaikan informasi secara cepat dan terstruktur. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program kerja, kegiatan pemerintahan, produk hukum desa, serta berbagai dokumen publik yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Desa
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Kendalpecabean terus mendorong penyediaan informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan informasi melalui website desa dan penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut perlu diiringi dengan pembaruan data secara berkala, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan permohonan informasi yang responsif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki ruang yang lebih luas untuk memahami, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Apresiasi atas Kerja Bersama
Kepala Desa Kendalpecabean, LUSARI, menyampaikan bahwa capaian tersebut perlu dimaknai sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah, meningkatkan transparansi, dan memberikan pelayanan informasi yang semakin baik kepada masyarakat. Keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyampaikan data, tetapi juga membangun kepercayaan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujar LUSARI.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Dukungan perangkat desa, lembaga desa, masyarakat, serta sinergi dengan pemerintah daerah merupakan unsur penting dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang berkelanjutan.
Melanjutkan Semangat Kendal Bersemi
Sejalan dengan semangat Kendal Bersemi, Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk terus mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, responsif, dan Informatif. Penguatan layanan informasi publik menjadi salah satu langkah untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ke depan, capaian ini diharapkan tidak berhenti sebagai penghargaan, melainkan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan informasi, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Desa Kendalpecabean, keterbukaan informasi merupakan proses yang harus dijaga secara konsisten. Pemerintahan desa yang informatif tidak hanya ditentukan oleh tersedianya informasi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan informasi tersebut dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...