Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Pj Kepala Desa Dan PPID Kendalpecabean Ikuti Deklarasi Kabupaten Sidoarjo Sebagai Kabupaten Informatif
.webp)
PemDes Kendalpecabean - Sidoarjo Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dengan mengikuti Deklarasi Pencanangan Kabupaten Sidoarjo sebagai Kabupaten Informatif. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pj Kepala Desa Kendalpecabean Wahyu Istanto bersama PPID Desa Kendalpecabean Subiyanto. Kegiatan berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran desa dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut menjadi momentum untuk mendorong pemerintah desa agar semakin aktif menyediakan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran Pj Kepala Desa Kendalpecabean dan PPID Desa menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola informasi publik di tingkat desa. [19/12]
Deklarasi diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan kegiatan, serta sambutan dan pembukaan oleh Bupati Sidoarjo. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi dan Pencanangan Zona Informatif oleh Kepala Dinas Kominfo bersama perwakilan Forkopimda.
Bagi Pemerintah Desa Kendalpecabean, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Website desa, media sosial, dan layanan PPID memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kegiatan desa.
Pj Kepala Desa Kendalpecabean Wahyu Istanto menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik harus terus kita perkuat karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui pengelolaan informasi yang baik, kami berharap komunikasi antara Pemerintah Desa Kendalpecabean dan masyarakat semakin terbuka dan efektif.”
- Wahyu Istanto, Pj Kepala Desa Kendalpecabean
Sementara itu, keterlibatan PPID Desa Kendalpecabean Subiyanto dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan layanan informasi publik di Desa Kendalpecabean. Penguatan PPID di tingkat desa diharapkan mampu mendukung ketersediaan informasi yang akurat, tertata, mudah ditemukan, serta sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan deklarasi juga diisi dengan diskusi panel yang membahas “Transparansi Desa: Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Kebutuhan Masyarakat”, penguatan peran PPID Desa sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur, serta optimalisasi tata kelola PPID Desa.
Agenda tersebut melanjutkan pelatihan penguatan kanal website, media sosial, dan podcast sebagai media komunikasi publik yang digelar sehari sebelumnya. Dalam pelatihan tersebut, pengelola PPID dan website desa mendapatkan materi mengenai penguatan peran PPID Desa, informasi wajib yang perlu tersedia di website desa, serta tata kelola website pemerintah yang informatif dan berkelanjutan.
Bagi Desa Kendalpecabean, momentum Kabupaten Sidoarjo sebagai Kabupaten Informatif menjadi dorongan untuk terus mengembangkan tata kelola informasi publik yang terbuka dan berkelanjutan. Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen memanfaatkan kanal informasi resmi desa sebagai sarana komunikasi dua arah, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Kendalpecabean berharap penguatan kapasitas Pj Kepala Desa, PPID, dan pengelola kanal informasi desa dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang transparan, responsif, dan dipercaya masyarakat.



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...