Anggaran Pendukung Kegiatan PPID Desa Kendalpecabean Tahun 2025
PemDes Kendalpecabean terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui penyediaan Sistem Informasi Desa dan berbagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik, Pemerintah Desa Kendalpecabean mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari beberapa kegiatan dalam APBDes.
Berdasarkan rekap anggaran pendukung kegiatan pelayanan informasi publik/PPID Tahun Anggaran 2025, terdapat anggaran yang secara langsung berkaitan dengan pengembangan Sistem Informasi Desa serta penyelenggaraan informasi publik kepada masyarakat.
Anggaran yang Berkaitan Langsung dengan PPID
| Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Sisa |
|---|---|---|---|
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | Rp1.000.000 | Rp980.000 | Rp20.000 |
| Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho, dan sejenisnya) | Rp1.818.493 | Rp1.800.000 | Rp18.493 |
| Total | Rp2.818.493 | Rp2.780.000 | Rp38.493 |
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penyediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, termasuk pengembangan sistem informasi desa serta media publikasi informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Anggaran Operasional yang Mendukung Pelayanan Desa
Selain anggaran yang berkaitan langsung dengan PPID, terdapat pula anggaran operasional umum Pemerintah Desa dan BPD yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan, termasuk pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
| Kegiatan | Anggaran | Realisasi | Sisa |
|---|---|---|---|
| Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | Rp203.966.705 | Rp184.688.858 | Rp19.277.847 |
| Penyediaan Operasional BPD | Rp6.000.000 | Rp5.201.000 | Rp799.000 |
| Total | Rp209.966.705 | Rp189.889.858 | Rp20.076.847 |
Anggaran operasional umum tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan desa. Oleh karena itu, anggaran tersebut tidak seluruhnya dikategorikan sebagai anggaran khusus PPID, karena penggunaannya mencakup kebutuhan operasional pemerintahan desa secara umum.
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen menyediakan informasi publik secara transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan anggaran menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pelayanan informasi publik dapat berjalan, baik melalui Sistem Informasi Desa, media publikasi, maupun pelayanan informasi secara langsung kepada masyarakat.
Dengan adanya alokasi dan realisasi anggaran tersebut, Pemerintah Desa Kendalpecabean terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, responsif, inovatif, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik desa.
Sumber: Rekap Anggaran Pendukung Kegiatan Pelayanan Informasi Publik/PPID Pemerintah Desa Kendalpecabean Tahun Anggaran 2025.