Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
PPID Kendalpecabean Perkuat Administrasi Layanan Permohonan Informasi Publik

PemDes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik dengan menyiapkan administrasi permohonan informasi secara tertib, terbuka, dan terdokumentasi. Penguatan tersebut mencakup buku atau register permohonan informasi, dokumen jawaban atas permohonan yang diterima maupun yang ditolak, serta administrasi terkait perpanjangan waktu pemberian informasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Kendalpecabean dalam memberikan kepastian pelayanan sekaligus memastikan setiap permohonan informasi dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin pelayanan informasi di Desa Kendalpecabean tidak hanya terbuka, tetapi juga tertib administrasi. Setiap permohonan harus tercatat, ditindaklanjuti, dan diberikan jawaban sesuai ketentuan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam mendapatkan informasi publik,” ujar LUS'ARI, Kepala Desa Kendalpecabean, [27/07].
Administrasi pelayanan tersebut dilaksanakan melalui ruang layanan informasi publik/PPID. Buku atau daftar register sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon, alamat, informasi yang diminta, serta keterangan mengenai tindak lanjut dan alasan penolakan apabila suatu informasi tidak dapat diberikan. Pencatatan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pelayanan berlangsung secara sistematis dan dapat diperiksa kembali apabila diperlukan.
PPID Desa Kendalpecabean juga menyiapkan dokumentasi surat jawaban atas permohonan informasi yang diterima. Dalam hal terdapat permohonan yang ditolak berdasarkan ketentuan informasi yang dikecualikan, jawaban PPID disertai alasan penolakan dan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi pelayanan informasi publik. Sementara itu, apabila pada periode tertentu tidak terdapat dokumen penolakan atau jenis dokumen tertentu belum pernah diterbitkan, kondisi tersebut dapat dinyatakan melalui surat keterangan yang ditandatangani Atasan PPID/Kepala Desa.
Selain itu, administrasi PPID mencakup dokumentasi pemberian informasi sebagai hasil kesepakatan mediasi apabila proses tersebut pernah terjadi. Bukti serah terima atau berita acara menjadi bagian dari dokumentasi untuk memastikan bahwa penyelesaian permohonan informasi memiliki rekam administrasi yang jelas. Apabila belum pernah terdapat proses mediasi atau persidangan terkait sengketa informasi, kondisi tersebut dapat dituangkan dalam surat keterangan resmi dari Atasan PPID.
Dalam kondisi PPID membutuhkan tambahan waktu untuk memberikan informasi, pemohon juga mendapatkan pemberitahuan mengenai perpanjangan waktu beserta alasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus menjaga agar proses pelayanan informasi tetap berjalan sesuai standar layanan informasi publik.
Melalui penguatan administrasi tersebut, Pemerintah Desa Kendalpecabean menempatkan keterbukaan informasi bukan sekadar sebagai pemenuhan dokumen, tetapi sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, responsif, akuntabel, dan mudah ditelusuri. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui mekanisme layanan PPID dengan prosedur yang jelas, sementara seluruh proses permohonan dan pemberian informasi terdokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat.
(JUN/Pemdes Kendalpecabean)


