Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Keterangan Tidak Disampaikannya Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik Tahun 2025
Pemerintah Desa Kendalpecabean melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa melakukan pendokumentasian terhadap pelaksanaan layanan informasi publik selama Tahun 2025 sebagai bagian dari tertib administrasi dan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan administrasi PPID Desa Kendalpecabean, Pemerintah Desa telah melakukan pencatatan dan rekapitulasi terhadap permintaan atau penggunaan informasi publik yang teridentifikasi selama Tahun 2025. Rekapitulasi tersebut menjadi bagian dari dokumentasi pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kendalpecabean. Namun demikian, Pemerintah Desa Kendalpecabean tidak menyampaikan salinan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik/PPID Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Sebagai bentuk keterbukaan dan tertib administrasi, kondisi tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Tidak Disampaikannya Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kendalpecabean. Surat keterangan tersebut menjadi dokumen pendukung yang menerangkan kondisi pelaporan layanan informasi publik Desa Kendalpecabean pada Tahun 2025.


