Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
PPID Desa Kendalpecabean Koordinasikan dan Konsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik
PPID Desa Kendalpecabean Koordinasikan dan Konsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik
Kendalpecabean, Candi — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kendalpecabean melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen informasi publik sebagai bagian dari penguatan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kendalpecabean.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Kantor Desa Kendalpecabean. Koordinasi dilakukan oleh PPID Desa dengan perangkat desa dan/atau pelaksana kegiatan dalam rangka mengumpulkan dokumen informasi publik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam prosesnya, PPID Desa mengidentifikasi jenis dokumen informasi publik yang perlu dikumpulkan, menyampaikan kebutuhan pengumpulan dokumen, serta mengoordinasikan mekanisme dan waktu penyampaian dokumen.
Dokumen yang telah disampaikan kemudian diterima dan dicatat sebagai bagian dari dokumentasi PPID Desa. Setiap dokumen diperiksa untuk memastikan kelengkapan, kejelasan sumber, periode atau tahun dokumen, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan informasi publik.
Setelah melalui pemeriksaan, dokumen yang terkumpul dikonsolidasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis atau kelompok informasi publik. Dokumen tersebut kemudian disimpan dalam administrasi dan dokumentasi PPID Desa untuk memudahkan pengelolaan serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsolidasi
Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsolidasi Pengumpulan Dokumen Informasi Publik PPID Desa Kendalpecabean, 18 Juni 2026.
Dokumen yang dikumpulkan meliputi antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (2021–2026), Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025, Realisasi Pelaksanaan APBDes Kendalpecabean Tahun 2025, Surat Keputusan Kepala Desa Tahun 2025, Rencana Kegiatan Anggaran Desa Tahun 2025–2026, Pengelolaan Bumdes Tahun 2025, serta Artikel Berita Desa Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, PPID Desa Kendalpecabean melakukan pengumpulan dan pemutakhiran dokumen informasi publik secara berkala, menindaklanjuti kekurangan dokumen kepada unit atau perangkat desa terkait, serta menjaga keteraturan dan keamanan arsip dokumen yang telah dikumpulkan.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsolidasi tersebut, Pemerintah Desa Kendalpecabean berupaya memastikan dokumen informasi publik dikelola secara tertib dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyediaan serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat.


