Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Standar Waktu Pelayanan Permintaan Informasi Publik
Pemerintah Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah Desa Kendalpecabean melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menyediakan layanan Permintaan/Permohonan Informasi Publik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Untuk memberikan kepastian dan transparansi pelayanan, Pemerintah Desa Kendalpecabean mengumumkan standar waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan/Permohonan Informasi Publik sebagai berikut:
| No. | Tahapan Pelayanan | Standar Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Penerimaan dan pencatatan Permintaan Informasi Publik | Pada saat permohonan diterima |
| 2 | Pemeriksaan kelengkapan permohonan | Maksimal 3 hari kerja |
| 3 | Verifikasi dan penelusuran informasi yang diminta | Sesuai jenis dan ketersediaan informasi |
| 4 | Pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan | Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap |
| 5 | Perpanjangan waktu apabila informasi belum dapat dipenuhi dalam jangka waktu tersebut | Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasan perpanjangan |
| 6 | Penyerahan informasi yang telah tersedia dan dapat diberikan | Sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam pemberitahuan pelayanan |
Ketentuan Pelayanan
Permintaan informasi publik dapat diajukan oleh masyarakat melalui PPID Desa Kendalpecabean dengan menyampaikan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan pelayanan. Setiap permohonan akan dicatat dan diproses berdasarkan jenis, ketersediaan, serta status informasi yang diminta.
Apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi dapat diberikan sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku. Sementara itu, terhadap informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan, PPID akan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan sebelum memberikan keputusan atas permohonan.
Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, pemohon akan memperoleh pemberitahuan tertulis yang menjelaskan alasan perpanjangan dan jangka waktu tambahan yang diperlukan.
Komitmen Pelayanan
Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara transparan, mudah, cepat, tepat waktu, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar waktu pelayanan ini diumumkan sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Desa Kendalpecabean sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses dan waktu penyelesaian setiap Permintaan/Permohonan Informasi Publik.
PPID Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Website: kendalpecabean-candi.desa.id


