Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Kendalpecabean Raih Penghargaan Pionir Desa Informatif Kabupaten Sidoarjo 2026
PemDes Kendalpecabean - Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menerima Piagam Penghargaan sebagai Pionir Desa Informatif dari Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. Penghargaan ini diberikan atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Desa Kendalpecabean dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, terbuka, informatif, dan akuntabel. Piagam bernomor 800.1.14.2/3163/438.5.14/2026 tersebut ditetapkan di Sidoarjo pada 24 September 2026. Capaian ini menjadi pengakuan sekaligus motivasi bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. [13/10]
Penghargaan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Penghargaan Pionir Desa Informatif menjadi bentuk apresiasi atas upaya Pemerintah Desa Kendalpecabean dalam membangun tata kelola informasi publik yang bertanggung jawab. Dalam piagam tersebut, Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa penghargaan diberikan atas komitmen dan konsistensi pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pengelolaan informasi yang baik, pemerintah desa diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
Website Desa dan PPID Perkuat Akses Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, pemanfaatan website resmi desa menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik. Publikasi kegiatan pemerintahan, informasi pembangunan, produk hukum desa, dan dokumen transparansi merupakan bagian dari upaya menyediakan informasi yang mudah dijangkau.
Selain itu, penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi unsur penting dalam mendukung pelayanan informasi. Pengelolaan dokumentasi, pemutakhiran data, serta pelayanan permohonan informasi secara tertib dan responsif diperlukan agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik.
Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen, tetapi juga menyangkut kualitas pengelolaan informasi, ketepatan penyampaian, dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mendorong Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Capaian sebagai Pionir Desa Informatif diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Desa Kendalpecabean untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas perlu diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan desa.
Partisipasi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka. Dengan tersedianya informasi yang memadai, masyarakat dapat memahami program desa, mengikuti perkembangan pembangunan, serta berpartisipasi dalam proses pengawasan dan evaluasi sesuai peran masing-masing.
Ke depan, Pemerintah Desa Kendalpecabean berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan digital, dan mengembangkan budaya kerja yang profesional, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan Semangat Kendal Bersemi
Penghargaan Pionir Desa Informatif selaras dengan semangat Kendal Bersemi, yakni mewujudkan Desa Kendalpecabean yang maju, mandiri, Informatif, berkelanjutan, dan sejahtera. Pemerintahan yang terbuka menjadi salah satu fondasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
Bagi Pemerintah Desa Kendalpecabean, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan tanggung jawab untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi. Dengan pengelolaan informasi yang transparan, terbuka, informatif, dan akuntabel, pemerintah desa diharapkan dapat terus menghadirkan manfaat nyata serta memperkuat kepercayaan masyarakat.



Mochamad Junaidi
02 Oktober 2026 01:45:08
terimakasih atas pelayanannta...